Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

PENGURUSAN KTP DI LAMONGAN DI RENCANAKAN GRATIS

Senin, November 16, 20090 komentar

LAMONGAN-Tahun depan, Pemkab Lamongan berencana untuk menerapkan Program Layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis. Rencana itu disampaikan Bupati Lamongan Masfuk saat membacakan Pengantar Nota Keuangan atas RAPBD 2010 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (16/11). “Program KTP gratis ini adalah sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “ ujar Masfuk di hadapan anggota DPRD Lamongan kemarin. Dilanjutkannnya dengan adanya Program KTP gratis tersebut berarti juga akan menurunkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi penggantian biaya KTP dan Akte Catatan Sipil.

Diuraikannya, pendapatan daerah tahun 2010 diperkirakan mencapai target sebesar Rp 881.806.949.527 atau mengalami penurunan sebesar Rp 99.895.275.735 dibanding target tahun 2009 yang sebesar Rp 981.702.225.262 (turun 10,18 persen). PAD sebagai salah satu komponen pendapatan juga turun 15,45 persen. Yakni dari target 2009 sebesar Rp 111.254.225.595 turun menjadi Rp 94.066.054.977 pada RAPBD 2010.

“Untuk retribusi penggantian biaya KTP dan Akte Catatan Sipil diperkirakan mencapai target sebesar Rp 639.190.000. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 48,10 persen dari rencana tahun lalu. Penurunan ini berasal dari penurunan target untuk beaya cetak KTP yang pada 2010 mendatang akan digratiskan, “ terang dia.

Dalam pengantarnya, masfuk juga sampaikan penyusunan RAPBD 2010 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Itu menurutnya, karena RAPBD 2010 disusun dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang. “Disamping melanjutkan prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, pada 2010 nanti kita akan menghadapi event besar yakni pemilihan kepala daerah, “ ujar dia.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah tahun 2010 diperkirakan mencapai target sebesar Rp 881.806.949.527. Sementara volume belanja pada RAPBD tersebut dialokasikan sebesar Rp 897.674.051.520. Sehingga pembiayaan daerah diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 15.867.101.993.

Sebagai penyeimbang dari defisit yang terjadi akan diambilkan dari pembiayaan dan pengeluaran yang telah dialokasikan sehingga didapatkan pembiayaan netto sebesar Rp 15.871.128.400. sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2010 menjadi sebesar Rp 4.026.407.





PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMONGA,


(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

(2) Struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut :

a. Biaya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp. 4.000,-

b. Biaya Kartu Keluarga, Sebesar Rp. 2.500,-

c. Biaya Blanko,sebesar Rp. 500,-

d. Penggantian biaya pencatatan dan penerbitan Akta Catatan Sipil :



1) Biaya Kelahiran WNI

- Anak ke I dan ke II Rp. 7.000,-

- Anak ke III dst Rp. 11.000,-

- Biaya Kelahiran WNA

- Anak ke I dan ke II Rp. 50.000,-

- Anak ke III dst Rp. 100.000,-

- Kutipan Kelahiran ke dua dst

- WNI Rp. 15.000,-

- WNA Rp. 100.000,-

2) Biaya perkawinan WNI

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya. Rp. 30.000,-

- Pencatatan diluar kantor dan

- Kutipannya. Rp. 60.000,-

- Biaya perkawinan WNA

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya. Rp. 100.000,-

- Pencatatan diluar kantor dan

- Kutipannya. Rp. 150.000,-



Pencatatan Perkawinan yang lebih dari 1

Bulan sejak pengesahan agama :

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya(WNI) Rp. 50.000,-

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya(WNI) Rp. 100.000,-

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya(WNA) Rp. 100.000,-

- Pencatatan dalam kantor dan

- Kutipannya(WNA) Rp. 200.000,-



Biaya Kutipan akta ke dua dst

- WNI Rp. 15. 000,-

- WNA Rp. 55.000,- .





3) Biaya Pencatatan Perceraian dan kutipan :

- WNI Rp. 50.000,-

- WNA RP. 100.000,-

Biaya pencatatan perceraian yang

Melebihi jangka waktu 1 bulan sejak

Tanggal keputusan pengadilan mem

Punyai kekuatan hukum tetap :

- WNI RP. 75.000,-

- WNA RP. 100.000,-

4) Biaya pencatatan dan kutipan akta kematian :

- WNI RP. 5.000,-

- WNA RP. 10.000,-

Biaya kutipan Akta kematian ke dua dst :

- WNI Rp. 7.500,-

- WNA RP. 15.000,-

5) Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta pe

Ngakuan, pengesahan anak dan adopsi anak :

- WNI Rp. 50.000,-

- WNA Rp 100.000,-

6) Biaya pencatatan adopsi/ pengangkatan anak yang

Melebihi jangka waktu 1 bulan sejak tanggal

Keputusan pengangkatan yang mempunyai

Kekuatan hukum tetap :

- WNI Rp.75.000,-

- WNA RP. 150.000,-

7) Biaya Pencatatan perubahan nama,

Sebesar Rp. 20.000,-



8) Biaya Penerbitan surat keterangan untuk :

- WNI Rp. 2.500,-

- WNA Rp. 5.000,- (ahp)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger