Lamongan - Mustaqim Arif, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Jawa Timur, hanya dapat menutupi wajahnya setelah di tetapkan sebagai tersangka korupsi, oleh kejaksaan negri setempat, senin siang (12/07/11).
Bahkan, tersangka sempat melontarkan kata minta tolong untuk tidak di liput oleh wartawan.
Mustaqim Arif, di tetapkan tersangka atas kasus korupsi pakan ternak sapi dan obat obatan ternak, saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan pada 2008 lalu.
Saat menjabat Kepala Dinas PKP, kucuran dana 90 juta untuk pengadaan pakan ternak, hanya di gunakan 15 juta oleh tersangka. Atas ulahnya, negara dirugikan kurang lebih sekitar 75 juta rupiah.
Selain Mustakim Arif, kejaksaan telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu pilik CV yang tak lain sebagai rekan kerja proyek pengadaan pakan. Ungkap Kejari Lamongan Dyah Retnowati Astuti.
Kini tersangka yang masih menjabat aktif kepala Dinas Pertanian Lamongan, menjalani pemeriksaan terakhir di ruang pidana khusus kejaksaan negri, di dampingi pengacaranya Lukman Hadi.
Kejaksaan menjerat dengan pasal 2 dan 3 UU tipikor tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurangan.
Sementara pihak kejaksaan masih mengembangkan kasus yang akan menjerat tersangka lainnya. (ahp)
Home
Pemerintahan
Kepala Dinas Pertanian Lamongan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Posting Komentar