Lamongan - 1856 siswa lulusan Sekolah Menengah pertama tahun ajaran 2010-2011 di Lamongan jawa timur, terancam tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas atau sma.
Pasalnya, ijazah kelulusan dan SKHUN di delapan sekolah SMP dinyatakan bermasalah atau tidak sah. Delapan SMP negeri tersebut, yakni SMPN 1 sugio, SMPN sambeng, SMPN karang geneng, SMPN 2 ngimbang, SMPN 1 mantup, SMPN 1 babat, SMPN 1 karang binangun, dan smpn 1 paciran.
Ijazah dan SKHUN dinyatakan tidak sah lantaran ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten lamongan, mustofa nur. Seharusnya ijazah dan SKHUN di tandangani kepala sekolah masing masing.
Ironinsya, nomor induk pegawai kepala dinas pendidikan setempat telah mati karena memasuki masa pensiun. Namun, masih menjabat sebagai kepala dinas aktif.
Sun’an, kepala sekolah SMPN 3 Lamongan, merasa kecewa dengan tindakan kepala dinas yang menyalahi aturan. Sun’an telah dilantik pada tanggal delapan juni, tapi tidak diizinkan untuk menanda tangani ijazah dan skhun pada tanggal 12 juni, yang merupakan wewenangnya.
Sementara itu, Nibianto, anggota dewan dari fraksi pdip komsisi d menegaskan, ribuan ijazah tidak sah tersebut telah bertentangan dengan ketentuan blanko ijazah satuan pendidikan dasar, dan menengah tahun 2010-2011 nomor 3, yang diterbitkan kementerian pendidikan tahun 2010, bahwa ijazah haruslah ditanda tangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Selain delapan sekolah yang menerima ijazah bertanda tangan kepala dinas, ada tujuh lagi SMPN negeri yang ditanda tangani oleh kepala sekolah lama, meskipun kepala sekolah yang baru telah dilantik dan aktif. Yakni smpn turi, smpn 3 lamongan, smpn kembangbahu, smpn 1 pucuk, smpn 2 ngimbang, smpn 1 sugio, serta smpn 1 lamongan. (ahp)
Posting Komentar