
Selama proses persidangan terdakwa tidak didampingi pengacara. Pria 36 tahun ini kaget dengan dakwaan sidang yang dipimpin, Heriyanti, diancaman hukuman delapan bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 50 ayat 3 (H) junto pasal 78 ayat t undang undang 41 tentang kehutanan.
Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, terdakwa meminta keringanan hukum kepada hakim majelis. Pasalnya, ia masih memiliki seorang istri dan anak yg baru berusia 7 tahun.
Jaksa penuntut umum, Putu Sudarsana mengaku, tuntutan hukuman sudah sesuai proses hukum. Pihaknya juga mengaku, kerugian dari tiga batang kayu hanya senilai delapan puluh sembilan ribu rupiah.
Sementara itu, keputusan permohonan keringanan hukuman oleh terdakwa akan diputuskan pada persidangan senin depan.(ahp)
Posting Komentar