Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

AMBIL 3 BATANG KAYU KERTAS DIANCAM 8 BULAN PENJARA

Senin, Januari 04, 20100 komentar

LAMONGAN - Hukum tampaknya tidak berpihakpada rakyat kecil. Hanya gara-gara mengambiil kayu hutan, kimelia arboria, senilai delapan puluh sembilan ribu rupiah, Suyono/ buruh tani warga desa ngelebur, kecamatan kedungpring lamongan jawa timur, dimeja hijaukan.

Selama proses persidangan terdakwa tidak didampingi pengacara. Pria 36 tahun ini kaget dengan dakwaan sidang yang dipimpin, Heriyanti, diancaman hukuman delapan bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 50 ayat 3 (H) junto pasal 78 ayat t undang undang 41 tentang kehutanan.

Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, terdakwa meminta keringanan hukum kepada hakim majelis. Pasalnya, ia masih memiliki seorang istri dan anak yg baru berusia 7 tahun.

Jaksa penuntut umum, Putu Sudarsana mengaku, tuntutan hukuman sudah sesuai proses hukum. Pihaknya juga mengaku, kerugian dari tiga batang kayu hanya senilai delapan puluh sembilan ribu rupiah.


Sementara itu, keputusan permohonan keringanan hukuman oleh terdakwa akan diputuskan pada persidangan senin depan.(ahp)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger