LAMONGAN-Tim Pembina Jasa Konstruksi harus pastikan tenaga kerja suatu proyek kegiatan terlindungi dengan asuransi. Baik berupa jaminan kematian, kecelakaan, kesehatan maupun tabungan hari tua. Hal itu dikatakan Edy Rahenyantono, Kepala Bidang Kelembagaan dan Regulasi Usaha Konstruksi Departemen pada Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum.
Edy juga sampaikan sejumlah kegiatan lain yang harus dilakukan oleh Tim Pembina jasa Konstruksi. Diantaranya mengeluarkan Peraturan Daerah terkait kelayakan fungsi khusus untuk bangunan gedung. “Ini sesuai dengan amanat UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa untuk bangunan gedung harus memenuhi ketentuan layak fungsi. Dan ini hendaknya dimulai dari bangunan publik dulu, “ katanya kemarin saat memberikan materi Pembinaan Jasa Konstruksi di aula sebuah hotel di Lamongan.
Selain itu, Tim Pembina Jasa Konstruksi juga harus intensifkan pengawasan proyek konstruksi dengan melakukan inspeksi mendadak secara acak. Dia berharap dalam inspeksi mendadak tersebut selain mengecek laporan kemajuan pekerjaan, juga harus cek pelaksanaan konstruksi apakah sudah memenuhi kesehatan dan keselamatan kerja atau K3.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tsalits Fahami saat buka kegiatan yang mengundang sekitar 300 orang tersebut mengharapkan komitmen bersama semua pihak untuk meningkatkan kualitas dan mutu konstruksi. Menurut dia, jika kualitas konstruksi tinggi, bukan hanya akan membuat konstruksi bertahan lama tapi juga bisa menghemat anggaran.
“Tanpa ada komitmen bersama, berapapun anggaran yang dikucurkan tidak akan berimplikasi pada peningkatan kualitas konstruksi. Karena itu saya berharap komitmen semua pihak dalam rangka menjaga mutu dan kualitas konstruksi, “ tandas dia.(ahp)
Home
Pemerintahan
TENAGA PROYEK HARUS TERLINDUNGI
Posting Komentar