SURABAYA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman ribuan pil ekstasi dari Jakarta senilai Rp 87 juta serta seorang bandar yang juga residivis.
Penggagalan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Tan Antonius alias Anton, 28 warga jalan Randu, Sidotopo, Kenjeran melalui undercoverbuy.
"Kami pesan 1500 pil ekstasi dan kami bayar uang muka sebesar Rp 5 juta melalui transfer bank," terang kasat I Ditreskoba Polda Jatim AKBP Firmansyah, Selasa (01/09/2009).
Namun saat ditangkap di TKP di Manyar Tirtoyoso Polisi tidak berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Anton.
"Tersangka mengaku barang dikirim dari Jakarta melalui Tiki Ekspres di Bandara Juanda dalam kotak handphone Esia tipe Fu,"tegasnya.
Dalam kotak tersebut, berhasil diamankan 1015 butir ekstasi dan 4,6 gram shabu-shabu.
(beritajatim.com)
Posting Komentar