Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

ALOKASI DANA DESA TAHUN INI MENCAPAI Rp 27,328 M

Kamis, Februari 18, 20100 komentar

LAMONGAN - Selain memberikan tunjangan pada aparat di desa dan menganggarkan miliaran rupiah dana APBD untuk pembangunan infrastruktur pedesaan,Pemkab Lamongan tahun ini juga tetap mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Nilainya sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 27.328.000.000.

Besaran anggaran untuk ADD ini nilainya sama sejak tahun 2007. Meski
demikian, besaran anggaran ini naik pesat dibanding alokasi ADD pada
tahun 2000 lalu yang hanya di angka Rp 4,266 miliar. Atau naik hingga
lebih dari enam kali lipat sejak ADD di tahun 2000.

Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa menyampaikan, penghitungan ADD
tiap desa didasarkan pada nilai bobot desa, jumlah desa dan dusun yang
dimiliki. Selain itu juga digunakan pedoman asas keadilan atau alokasi
dana desa proporsional (ADDP). Sehingga dalam besaran pembagiannya
nanti ada desa yang masuk Ranking I, II dan Rangking III.

Lebih lanjut dijelaskan Aris, ada lima desa dengan Ranking I yang
masing-masing akan menerima Rp 51.500.000. Kemudian desa dengan
Ranking II ada sebanyak 48 desa yang masing-masing akan mendapat Rp
46.500.000. Sementara yang paling banyak adalah desa dengan Ranking
III yakni sebanyak 409 desa yang masing-masing akan menerima Rp
41.500.000. “Sementara untuk 1.430 dusun di Lamongan masing-masing
akan menerima alokasi Rp 5,5 juta, “ tambahnya.

Disampaikan pula olehnya, ADD adalah bantuan stimulan untuk membiayai
program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ADD itu juga diharapkan dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itulah
pengelolaan dananya sepenuhnya dipercayakan pada pemerintahan desa dan
masyarakat setempat. Sedangkan Pemkab Lamongan melalui Badan
Pemberdayaan Masyarakat sekedar sebagai kordinator pelaksanaannya.

“Meski pengelolaan sepenuhnya dipercayakan pada aparat dan masyarakat
desa, masih akan dilakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan oleh
tim di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ada sanksi yang akan diberikan
jika suatu desa terbukti tidak taat azas atau dinilai telah melanggar
ketentuan pedoman pelaksanaan ADD. Sanksi ini bisa berupa pengurangan
biaya operasional ADD antara 20 hingga 50 persen pada tahun
berikutnya, “ tegas dia.(ahp)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger