Lamongan - sebut saja bunga, empat belas tahun asal dusun Banan, desa gunungrejo, kecamatan Kedungpring Lamongan jawa timur ini, merupakan korban pemerkosaan.
Bocah belia yang masih duduk di bangku SMP kelas dua ini, terlihat depresi saat ditemui di rumahnya. Pasalnya, bunga telah menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya sendiri, Sarjo/ sejak awal 2009 lalu. Beruntung korban tak sampai berbadan dua.
Kini status Sarjo telah di tetapkan menjadi tersangka, setelah buron selama tiga hari. Sarjo ditangkap petugas kepolisian di rumah milik orang tuanya di desa Ngimbang lamongan.
Sarjo melakukan aksi bejat pertama kali, berawal saat melihat bentuk tubuh korban yang molek. Korban yang tidur diruang tamu rumahnya sendiri, di paksa tersangka untuk memenuhi nafsu bejat tersangka, karena tak kuat menahan nafsu.
Tersangka mengaku menggauli anak kandungnya sebanyak tiga kali, pada januari 2009, Februari 2011, dan Maret 2011//
Kini tersangka harus mendekam dipenjara Mapolsek Kedungpring, di jerat pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindingan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara korban hingga saat ini mengalami depresi, dan enggan bersekolah karena menanggung malu.(ahp)
Posting Komentar