Lamongan - Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memeberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar. Namun permasalahan yang timbul saat ini, Koperasi Jasa Keuangan (KJK) berkembang tanpa adanya aturan main.
“KJK selama ini hanya mengandalkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga saja. Selain itu, KJK saat ini masih banyak yang cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja, “ ungkap Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang pengembangan SDM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Setyo Heriyanto saat menjadi pembicara dalam Workshop Regional Penerapan Peraturan Khusus Perkoperasian di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (20/7).
Karena sejumlah perkembangan KJK tersebut, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi agar sesuai dengan prinsip koperasi seperti kehati-hatian dan kesehatan. “Dengan adanya peraturan khusus bagai KJK seperti yang hari ini di workshopkan, aka nada aturan yang dapat dipergunakan untuk pengendalian dan pengawasan secara internal oleh badan pengawas maupun secara eksternal oleh pemerintah. Peraturan khusus tersebut juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi, “ ujar dia.
Ditambahkan olehnya, peraturan khusus bagi KJK itu dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Peraturan yang sama menurut dia juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi (baca peningkatan) ekonomi anggota serta mengurangi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Materi serupa juga disampaikan oleh Taufik Hidayat dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSPKJK) Jakarta. “KJK yang terdiri dari KSP dan USP koperasi ataupun koperasi kredit dan KJK Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Lembaga ini memeiliki karakteristik menghimpun, mengelola dan menyalurkan dari dari anggota, mengelola dana penuh resiko dan mengelola dana likwid atau mudah hilang dan diselwengkan. Dengan sejumlah tingkat kesulitan ini, maka KJK tidak dapat dikelola secara sembarangan, “ paparnya.
Kemudian disebutkannya saat ini sudah disusun dan diterbitkan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) berdasar Keputusan Menakertrans tahun 2007. Dengan adanya SKKNI-KJK tersebut, lanjut dia maka pengelola KJK harus meningkatkan kompetensi SDMnya. Workshop yang dibuka Bupati Masfuk itu sendiri diikuti 300 pengelola koperasi dari delapan kabupaten kota di Jatim. Yakni selain Lamongan, ada dari Kabupaten Nganjuk, Bojonegoro, Situbondo, Malang, Pasuruan, Madiun dan Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Masfuk berharap agar para manajer koperasi bisa bekerja profesional layaknya manajer di perusahaan besar. “Kalau mau berkembang, koperasi harus dikelola dengan profesional dan sungguh-sungguh. Di tengah kemajuan informasi saat ini, koperasi tidak bisa dikelola secara biasa-biasa saja. Kalau sampai anggota koperasi tidak sejahtera, berarti ada yang salah dengan pengurus koperasi tersebut, “ kata dia.(ahp)
Home
Pemerintahan
KJK Berkembang Tanpa Aturan Main
Posting Komentar