LAMONGAN - Harapan untuk menggelar Pemilukada adil dan jujur tampaknya hanya menjadi slogan semata. Terbukti di Kabupaten Lamongan, meski tahapan pemilukada sudah dimulai sejak Januari ini, namun Panwas Pemilukada hingga kini belum terbentuk.
Belum terbentuknya Panwas Pemilukada sangat disayangkan ketua KPU Kabupaten Lamongan, Khirul Huda. Sebagai penyelenggara Pemilukada, KPU merasa kesulitan jika terjadi permasalahan di lapangan.
Dikhawatirkan, saat ada kecurangan masyarakat kerepotan mengadukan permasalahan. Pasalnya, hingga kini lembaga formal untuk mengadukan permasalahan Pemilukada belum juga terbentuk.
Dengan belum terbentuknya Panwaslu, KPU Kabupaten Lamongan mendesak Bawaslu segera menetapkan tiga nama dari enam nama yang diajukan KPU Lamongan. Dengan begitu, tahapan-tahapan pemilukada di Lamongan segera bisa diawasi Panwas.
Sementara itu, pihak KPU Lamongan telah mendeadline Bawaslu bawasannya akhir minggu ini panitia pengawas harus terbentuk.
Dalam Undang Undang nomer 22 tahun 2007 pasal 71, pembentukan panwas paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.(ahp)
HomePANWAS BELUM TERBENTUK PEMILUKADA TERANCAM ADANYA KECURANGAN
Posting Komentar