
Kabag Humas dan Infokom Lamongan Aris Wibawa dalam keterangannya ungkapkan kebijakan penggunaan seragam batik selama dua hari kerja itu sebagai bagian wujud kebanggan pada batik. Apalagi batik sudah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia pada 22 November lalu.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jatim nomor 025/15469/044/2009 perihal Penggunaan Seragam Batik. Menurutnya, Pemprov Jattim sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut. Kini Lamongan juga akan menerapkan kebijakan yang sangat mendukung pelestarian budaya nasional itu. Ditambahkannya, khusus di Lamongan ada ketentuan tambahan. Untuk Hari Kamis batik yang digunakan adalah batik tulis umum. Sementara di Hari Jum’at wajib menggunakan batik khas Lamongan.
“Semoga dengan penerapan kebijakan ini mulai Kamis (3/12), akan semakin menumbuhkan kecintaan rasa cinta masyarakat pada produk dan budaya dalam negeri. Setidaknya hal ini bisa dimulai oleh pegawai pemerintah sehingga menjadi contoh untuk masyarakat. Terlebih jika yang digunakan adalah batik motif Lamongan tentunya akan turut membantu perkembangan batik di Lamongan, “ kata Aris.(ahp)
Posting Komentar