LAMONGAN-Samsudin warga Desa Laren Kecamatan Laren lamongan/ Kamis Siang (26/11/09) terpaksa harus menjalani hukuman penjara di polres lamongan. Ia di ciduk jajaran Polres Lamongan karena melakukan aksi ilegal mengedarkan barang VCD bajakan. Tersangka di gelandang petugas kepolisan saat melakukan transaksi di sebuah toko penjual VCD di Desa Laren Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
AKP Sutopo Kasat Reskrim Polres Lamongan, bahwa Samsudin tersangka pengedar VCD bajakan tersebut telah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian Polres Lamongan sejak beberapa bulan lalu.
Tersangak baru tertangkap karena aksinya terbilang licin. Pasalnya, tersangka mengedarkan VCD bajakan tersebut dengan cara berpindah pindah tempat. " Tersangka kami tangkap saat bertransaksi dengan seseorang, itupun petugas bergerak berkat informasi warga". Lanjut Sutopo.
Sementara itu, tersangka memperolah VCD bajakan tersebut dari seseorang yang berasal dari Surabaya dengan harga murah. satu keping penjualan VCD bajakan, tersangka dapat memperolah keuntungan seribu rupiah.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan ribuan keping VCD bajakan siap edar. Kini tersangka di jerat Undang Undang Hak Cipta nomor 12 tahu 2002, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ahp)
Posting Komentar