
Terbongkarnya kasus ini berawal petugas kepolsian yang berjaga di jalur pantura lamongan surabaya, curiga akan truk bernopol, S 7192 DU, yang bermuat pupuk selundupan melaju dengan kencang.
Dalam aksinya, tersangka menyelundupkan pupuk tersebut berkedok pengiriman paketan buah.
Menurut tersangka, 140 sak atau 8 ton pupuk tersebut di beli dari situbondo dengan harga 71 ribu Per Sak, yang kemudian akan di jual ke petani Bojonegoro dengan harga 95 ribu per sak.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan truk pengangkut pupuk selundupan tersebut.
Kini tersangka di kenai pasal 14 junto 2 permenperingad, tentang memperjual belikan pupuk bersusidi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ahp)
Posting Komentar