LAMONGAN - Pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan (pilkada Lamongan) 2010 tidak dilakukan dengan cara mencontreng seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden lalu, tetapi kembali dilakukan dengan cara mencoblos. Penegasan itu diungkapkan Ketua KPUK Lamongan, Khoirul Huda kepada lamongan-news tadi siang 17-10-2009.
Menurut Huda, ketentuan itu didasarkan pada hasil pembahasan dengan Mendagri Selasa lalu di Jakarta. Dalam pertemuan itu mendagri menegaskan bahwa pilkada di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Lamongan tetap memakai dasar undang-undang (UU) nomor 32/2004 dan UU nomor 22/2007 dengan segala penjelasannya seperti pilbub tahun 2005 lalu tanpa harus dikeluarkan perpu terlebih dahulu.
selain itu Huda mengungkapkan, beberapa hal yang kembali seperti pilbup sebelumnya yakni tentang pemilihan panwaskab. Untuk pilbup tahun depan panwaskab kembali dipilih oleh KPUK. Sehingga pernyataan Bawaslu yang akan memperpanjang masa tugas panwaskab selama setahun untuk menghadapi pilkada tahun depan menjadi keliru dan melanggar hukum. Sebab panwaskab akan dibentuk oleh KPUK dan baru diserahkan hasilnya kepada bawaslu,' terangnya.
Huda mengungkapkan, kalaupun ada perubahan, hanya sebagian kecil saja dan tidak terlalu berpengaruh nyata. ''Misalnya saja untuk nama, tidak lagi bernama pilkada (pemilihan kepala daerah), tetapi berubah menjadi pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Sebab pilbup tersebut termasuk sebagai pemilu,'imbuhnya.
(ahp)
Home
Pemerintahan
PEMILIHAN KEPLA DAERAH 2010 TAK LAGI MENCONTRENG
Posting Komentar