Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

LANGGAR SK LARANGAN PNS BERPOLITIK, SEKDA TETAP PAJANG BALIHO CABUB,

Sabtu, Oktober 17, 20090 komentar

GRESIK-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq pernah menertibkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang larangan PNS berpollitik. Ironisnya, baliho Khuluq lengkap dengan status sebagai Calon Bupati (Cabub) 2010-2015 terpajang hampir di seluruh wilayah Gresik. Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi menilainya tidak etis, dan menyarankannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda.

"Tidak etis apabila sesesorang yang masih aktif menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) atau PNS memasang baliho dengan mencantumkan status sebagai calon bupati. Seharusnya beliau mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu," kata Airlangga yang juga dosen di Departemen Ilmu Politik Unair Surabaya.

Dikhawatirkan, lanjutnya, ketika jabatan tidak dilepas terlebih dahulu, terjadi arogansi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Apabila seorang PNS bakal menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, mereka harus mundur semenjak mereka intens dengan partai politik dalam rangka lobi, karena sudah masuk wilayah politik praktis. Baliho Khuluq yang menyebutkan Calon Bupati Gresik 2010-2015, menurut Airlangga menunjukkan pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan politiknya.

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar (Menpan) Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas PNS butir (1) menyebutkan bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung.

Sebelumnya Bupati Gresik, Robbach Ma’sum pernah melarang seluruh PNS dan Perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kab. Gresik berpolitik. Netralitas tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 2009, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda Kab. Gresik dengan menerbitkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.

Kemudian, Instruksi Bupati dan Surat Sekda Kab. Gresik tersebut dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh PNS serta aparat pemerintah desa di lingkungan Pemkab Gresik.

"Sungguh ironi, sebagai Sekda Kab. Gresik, Khuluq menerbitkan surat larangan seluruh PNS dan Perangkat Pemdes di Kab. Gresik berpolitik. Tapi, sekarang dia sendiri yang masih aktif sebagai PNS memajang balihonya dengan mencantumkan status Cabub Gresik 2010-2015. Aturan yang dibuatnya, sekarang malah dilanggar-langgar sendiri," kata Choirul Anam Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten. Gresik saat ini belum membuka pendaftaran peserta sebagai cabub pada Pilbub 2010 nanti, tapi Khuluq selaku Sekda Kabupaten Gresik, telah berani mengklaim dirinya sebagai Cabub 2010-2015.

Puluhan baliho bergambar Khuluq dengan ukuran besar hampir ditemukan di seluruh wilayah Gresik, misalnya setiap persimpangan di jalan-jalan protokol Kota Gresik, seperti di perempatan Jalan Veteran atau pintu masuk Gresik dari Surabaya, di Jalan Kartini perempatan Kebomas, dan di sejumlah titik di jalan Pantura.

Sebagian baliho Khuluq yang dipajang dengan mencantumkan status sebagai Cabub 2010-2015 tersebut ada dua model, pertama ucapan Hari Raya Idul Fitri 1430H dengan ukuran sekitar satu kali dua meter dan model kedua ucapan selamat menunaikan ibadah haji dengan ukuran sekitar dua kali tiga meter. (esha)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger