LAMONGAN-Marwan 46, duda empat anak asal desa tritunggal kecamaan babat lamongan, di tangakap jajaran kepolisian polsek babat lamongan, karena menghamili bocah 12 tahun berinisial “ fn ” yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama di lamongan.
Saat di sidik petugas, tersangka mengakui telah menggagahi korban sebanyak lima kali sejak bulan april lalu, hingga korban hamil enam bulan. Ironisnya, korban digagahi di rumah tersangka sebanyak tiga kali dan di rumah korban dua kali dalam kurun waktu hanya sebulan.
Ia saya melakukan hubungan suami istri sama korban sebanyak lima kali, ungkap marwan”.
Menurut kakak korban ”Nurin” saat di temui di rumahnya mengatakan bahwa ia telah curiga korban telah hamil karena perut korban semakin lama semakin membesar.
Kapolsek babat akp sunaryo putro mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya dengan korban dengan paksaan. Namun setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri, korban memberi imbalan berupa uang.
Saat ini, tersangka harus mendekam dalam penjara tahanan polsek babat selama lima belas, dengan dikenai undang undang perlindungan anak pasal 81 dan undang undang no 3 tahun 2002 selama lima belas tahun.(ahp)
Posting Komentar