Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

Selesaikan Kisruh Pemilukada Lewat MK

Rabu, April 28, 20100 komentar

LAMONGAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan Khoirul Huda berharap agar jika sampai timbul perselisihan pasca pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) nanti agar diselesaikan lewat jalur hukum. Yakni melalui Mahkamah Kontitusi atau MK. Itu dikatakannya saat sosialisasi Peraturan MK nomor 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada di Pendopo Lokatantra setempat, Rabu (28/4).

Dari empat pasangan calon yang telah ditetapkan maju dalam Pemilukada Lamongan 23 Mei nanti, hanya pasangan Fadeli dan Amar Saefudin yang hadir lengkap. Pasangan Ongki dan Basir hanya diwakili Basir, sementara pasangan calon lainnya tidak ada yang datang, hanya diwakili sejumlah anggota tim sukses. Dari MK sendiri yang melakukan sosialisasi adalah Zaenal Arifin Husein, seorang panitera di MK bersama tiga orang stafnya.

Bupati masfuk yang membuka sosialisasi tersebut menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan Huda. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lamongan agar jika sampai terjadi sengketa Pemilukada hendaknya menempuh jalan sesuai aturan yang ada. “Ruang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada sudah dibuka setelah terbitnya Peraturan MK nomor 15 Tahun 2008 ini, “ kata dia.

Menurutnya, Lamongan telah beberapa kali menyelenggarakan pesta demokrasi yang berakhir sukses dan kondusif. Dia mneyatakan keyakinannya bahwa Pemilukada 23 Mei mendatang juga akan berakhir sukses dan kondusif. “Saya yakin pasca Pemilukada akan tentram, aman dan terkendali. Karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan pesta demokrasi secara baik, “ pinta dia.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Arif Budiman dari KPU Provinsi jatim itu, Zaenal mengungkapkan objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota. Hasil penghitungan suara tersebut, lanjut dia adalah hasil yang bisa mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua atau hasil yang bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam peraturan MK itu, pemohon adalah opasangn calon dan termohon adalah KPU Provinsi atau KPUK kabupaten/kota.

“Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada yang dapat diregistrasi adalah yang diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara. Sementara penentuan hari sidnag pertama diberitahukan paling lambat tiga hari kerja sejak registrasi. Kemudian putusan dibacakan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi, “ urai dia.

Disampaikan pula oleh Zaenal, untuk kepentingan pembuktian, MK dapat melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh atau menggunakan video conference. Demikian pula untuk kepentingan pemeriksaan, MK dapat menetapkan putusan sela yang terkait dengan penghitungan suara ulang. “Amar putusan MK nanti dapat menyatakan tiga hal. Yakni permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan permohonan tidak memenuhi syarat atau permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti serta permohonan ditolak apabila permohonan tidak terbukti alasan, “ pungkasnya.(ahp)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger