Lamongan - Sosialisasi/konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan tentang pembangunan pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM), berlangsung diruang Shaba Dyaksa setempat, kemarin (13/9). Dengan Amdal hak masyarakat akan terlindungi karena dokumen Amdal merupakan bentuk janji dan akan ada konsekwensi hukum apabila dilanggar.
“Dengan dibuatnya Amdal KTM sebelum dimulainya masa produksi yang direncanakan pada akhir tahun ini, maka hak-hak masyarakat sekitar pabrik akan terlindungi. Karena buku amdal merupakan bentuk janji dan akan ada konsekwensi hukum apabila dilanggar,” ujar Dewi Dwirianti dari PT. Geospasia Wahana Jaya selaku Ketua tim penyusun Amdal.
Sementara itu studi Amdal akan menganalisa dampak potensial yang diperkirakan akan timbul antara lain adanya asap dan debu, gangguan kesehatan masyarakat, kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan dan terjadinya kebakaran. Ermasuk bertambahnya volume sampah, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, timbulnya limbah padat atau cair, dan timbulnya bau.
Selain itu pihak pemrakarsa yaitu KTM juga harus memperhatikan konsep tentang pengelolaan Amdal yang baik secara teknis. Diantaranya menggunakan mesin dengan bahan bakar yang ramah lingkungan, pembuatan sumur resapan untuk konservasi air tanah, dan penanganan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan dan pabrik.
Dewi mengungkapkan, petani binaan KTM akan dimanfaatkan untuk menggunakan sisa limbah (blotong tebu) yang masih berguna untuk dijadikan kompos sebagai pupuk atau rabuk tanaman. “Selain itu, agar tidak mengganggu lalu lintas, nantinya tidak akan ada lagi truk pengangkut tebu petani yang berjejer menunggu berhari-hari. Karena mekanisme serta proses transaksi keuangan akan mencetak langsung di tempat dan mereka bisa langsung pulang,” ucap dia.
Sedangkan Wayan, pemrakarsa KTM juga mengatakan hal serupa, berhubung kategori pendirian pabrik gula ini cukup besar dan banyak masalah yang harus diurus, maka pihak pemrakarsa terus berupaya memantapkan Amdalnya kepada masyarakat sekitar. Paling tidak bisa sesuai dan sinkron dengan kebijakan Pemerintah Daerah. “Semoga kebelakang tidak ada masalah dan penghalang baik itu dari Pemerintah, masyarakat dan juga KTM sendiri,” katanya.
Berdirinya pabrik gula yang berada di jalan Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, tersebut akan menjawab permintaan pasar terhadap gula yang semakin tinggi, menurunkan angka pengangguran dan menciptakan peluang usaha dan bisnis, juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan sektor perindustrian,” tandas Aris Wibawa Kepala BLH Lamongan. Hadir juga pada acara itu Kepala Kehutanan dan Pertanian Mustakim Arif.
Disebutkan sebelumnya, di Lamongan akan segera beroperasi pabrik gula dengan kapasitas produksi terpasang 10 ribu Ton Cane per Day (TCD). Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Mantup tersebut dibangun oleh investor dari Jakarta, PT Kebun Tebu Mas (KTM). Investornya optimis pabrik itu akan bisa beroperasi pada September 2013 atau setidaknya pada April 2014.
Data dari Dinas Pertanian & Perkebunan Lamongan, dari luasan lahan sawah yang mencapai 88.221 ha, lahan tadah hujan yang memiliki potensi perkebunan tebu mencapai 30.771 ha. Sementara alokasi untuk PT KTM 18.032 ha. Di luar itu, PT KTM juga akan membeli tebu dari rakyat dengan sistem jual putus.
HomePabrik Gula Di Lamongan Diminta Perhatikan Konservasi Air
Posting Komentar