Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

BPHTB Kini Dipungut Daerah

Selasa, Desember 28, 20100 komentar

Lamongan - Mulai 1 Januari 2011 nanti, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi pajak daerah. Sehingga Pemkab Lamongan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutannya. Pemberian kewenangan baru ini sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta telah terbitnya Perda nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Adanya kewenangan baru ini, seperti diungkapkan Plt Sekkab Lamongan Nurroso, menjadi peluang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “BPHTB kedepan memiliki peluang untuk menjadi salah satu primadona bagi sumber penerimaan PAD apabila dapat dikelola dengan baik, “ ujarnya saat Sosialisasi BPHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Selasa (28/12).

Adanya peluang tersebut bukannya tanpa tantangan. Dikatakan Nurroso, setelah menjadi pajak daerah, terjadi penurunan target APBD tahun 2011 dari pos penerimaan BPHTB. Hal tersebut disebabkan selain targetnya diproyeksikan dari potensi derah, juga adanya perubahan besaran dasar pengenaan pajak.

Sebelum adanya undang-undang ini, ungkapnya, BPHTB dipungut oleh pusat. Kemudian pembagiannya dilakukan secara merata pada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sehingga tidak ada perbedaan antara daerah satu dengan lainnya. Kini berbeda, semakin besar potensi tanah dan bangunan daerah, maka semakin besar pula pemasukan PAD dari BPHTB. Demikian pula sebaliknya.

“Sehingga saya berharap kantor pelayanan pajak (KPP) pratama untuk melakukan perhitungan kembali nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) agar lebih rasional dan mendekati harga pasar. Sehingga mampu mendongkrak nilai jual tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB, “ urai Nurroso.

Dia juga menyebutkan, kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mengurus administrasi pertanahan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu dia berharap Badan Pertanahan Nasional di Lamongan agar bersinergi dengan pemerintah daerah unttuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan sertifikasi tanah dan bangunan.

Sejumlah nara sumber dihadirkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset dalam sosialisasi tersebut. Diantaranya dari KPP Pratama Lamongan, Badan Pertanahan dan Bank Jatim. Kegiatan itu sendiri diikuti notaris dan seluruh PPAT di Lamongan. Besarnya tarif BPHTB ini ini ditetapkan sebesar lima persen. Diantaranya meliputi transaksi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha.(ahp)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger