
Zainul arifin, oknum Pegawai Negri Sipil yang menjabat Kasi Pemerintahan di Kelurahan Mendalan Kecamatan Kota Lamongan, warga Tambakrigadung Kecamatan Tikung, rabu siang, mulai menjalani sidang pertama kasus politik uang di Pengadilan Negri Lamongan.
Dalam sidang pertama, terdakwa Zainul Arifin tidak di mintai keterangan Hakim maupun Jaksa Penuntut mum/.
Namun, sidang pertama ini hanya mendengarkan keterangan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut Sukar, Nasikan dan Satam yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dari keterangan kedua saksi yaitu Sukar dan Nasikan, Zainul Arifin terbukti memberikan uang masing masing 500 ribu kepada kedua saksi, untuk kepentingan kemenangan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.
Pemberian uang 500 ribu tersebut, rencananya akan dibagikan kepada 25 orang masing masing mendapat 25 ribu rupiah.
Majelis hakim Zaini, menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, terdakwa di dakwa memberikan uang untuk mempengaruhi seseorang untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati lamongan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa di dakwa dengan Pasal 117 ayat 2 UU 12 2008 atau UU 32 tahun 2004 tentang politik uang.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dalam agenda sidang pembelaan dari terdakwa, dengan menhadirkan sejumlah saksi. (ahp)
Posting Komentar