Selamat datang di Laman Topik Hari Ini

Sengketa Pemilukada Kab. Gresik: Pasangan Sambari Halim-Moh. Qosim Minta Pemungutan Suara Ulang di Enam Kecamatan

Kamis, Juni 17, 20100 komentar

Jakarta - Pemohon meminta mahkamah memerintahkan KPU Kab. Gresik untuk melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di Kecamatan Kedamean, Benjeng, Menganti, Balongpanggang, Wringinanom, Driyorejo, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan. Demikian antara lain tuntutan (petitum) yang disampaikan kuasa Pemohon, Hariyadi, dalam gelar perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik, Kamis (10/6/10) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.

Sidang Perkara Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Sengketa Pemilukada Kab. Gresik ini diajukan oleh Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim (SQ), pasangan calon bupati/wakil bupati Gresik pada pemilukada 2010. Sidang dihadiri kuasa Pemohon, Termohon KPU Kab. Gresik dan kuasanya, serta kuasa Pihak Terkait Pasangan terpilih nomor urut 5, Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas).

Pemohon melalui kuasanya, Hariyadi, memaparkan pokok permohonan sengketa pemilukada Kab. Gresik. Pemohon keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Pemohon mengklaim perolehan suaranya melebihi perolehan pasangan no. 5 jika pelanggaran yang terjadi diproses dengan benar. "Seharusnya perolehan kami jauh melebihi perolehan dari pasangan nomor urut 5 apabila pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama dalam proses pemilukada ini betul-betul diproses," kata Hariyadi.

Lebih lanjut Hariyadi memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, seperti praktek money politics yang terjadi di Desa Sengon Legowo pada malam hari menjelang pemungutan suara untuk mempengaruhi suara pemilih ke pasangan no. urut 5 (Humas).

"Sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara pemilukada di antaranya, adanya money politics yang terjadi pada hari Selasa 26 Mei 2010, pada malam (menjelang) pencoblosan, serangan 4 orang di Desa Sungon Legowo kemudian membagi uang kepada pemilih lainnya untuk mempengaruhi agar mereka mencoblos pasangan no. urut 5," paparnya.

Hariyadi juga mengungkapkan kasus praktek money politics pada malam hari menjelang pemungutan suara yang terjadi di daerah Gresik bagian selatan."Adanya tertangkap tangan di daerah Gresik bagian selatan pada malam pencoblosan, seseorang yang bernama Saeroji, membagikan uang kepada beberapa orang yang tujuanya para penerima uang mencoblos pasangan no. urut 5," ungkap Hariyadi

Pelanggaran money politics lainnya, lanjut Hariyadi, dilakukan oleh anggota tim kampanye pasangan no. 5 pada masa akhir kampanye. "Pada tanggal 22 Mei 2010, menjelang hari akhir kampanye, tim kampanye tersebut bernama Abdul Qohar, mengundang ratusan orang ke rumahnya, kemudian di dalam pertemuan itu singkatnya bahwa tim kampanye tidak bisa memberi uang banyak, hanya uang sebatas pengganti sabun, tetapi saat pulang, para undangan diberi amplop bergambar pasangan no. 5 yang di dalamnya berisi uang 50 ribu rupiah," jelas Hariyadi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar mengabulkan untuk seluruhnya atas permohonan Pemohon. "Kami mohon majelis hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," pinta Hariyadi dalam petitum.

Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan dan menyatakan keputusan KPU Gresik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Mohon majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU Kab. Gresik No. 80/KPTS/KPU Gresik No. 014.329707/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010," kata Hariyadi, kuasa Pemohon.

Di samping itu, Pemohon meminta mahkamah agar memerintahkan KPU Kab. Gresik untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilukada Kab. Gresik putaran kedua di enam kecamatan. "Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Gresik untuk melaksanakan pemungutan suara ulang putaran kedua di Kecamatan Kedamean, Benjeng, Menganti, Balongpanggang, Wringinanom, Driyorejo, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan," kata Hariyadi melanjutkan petitum Pemohon.

Sedangkan mengenai kasus money politics yang dilakukan, anggota tim kampanye pasangan no. 5 yang sedang diproses di Kepolisian, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan surat ketetapan pasangan calon terpilih dalam pemilukada Kab. Gresik tahun 2010 sebelum keluarnya putusan dari PN Gresik. "Sebelum perkara pidana yang dilakukan oleh Abdul Qohar Hasyim selaku tim kampanye pasangan no. 5 Husnul Khuluq-Musyaffa Noer, diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Hariyadi.

Sementara itu, Termohon KPU Kab. Gresik meminta waktu satu hari untuk menanggapi atau memberi jawaban atas pokok permohonan. "Yang mulia, kami minta waktu sehari besok," kata Moh. Ma'ruf, kuasa Termohon.


Tidak Relevan
Pihak Terkait melalui kuasanya, Musthofa Abidin, dalam jawabannya menyatakan, pokok permohonan yang disampaikan Pemohon tidak disertai dengan uraian hukum berupa rincian perolehan suara. "Dengan dalil Pemohon bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008," jelas Musthofa.

Di samping itu, lanjut Musthofa, Pemohon dalam tuntutan atau petitumnya tidak menyebutkan permintaan kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon. "Pemohon juga sama sekali tidak menyebutkan permintaan untuk menetapkan berapa perolehan suara yang benar menurut Pemohon," lanjut Musthofa.

Musthofa kemudian memaparkan mengenai proses pelaksanaan Pemilukada Gresik yang berjalan lancar dan aman. "Sama sekali tidak ada keberatan dari saksi-saksi pasangan calon, mulai dari tingkat TPS, PPK maupun tingkat Kabupaten Gresik terhadap proses pemungutan dan pemungutan suara," papar Musthofa.

Sedangkan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, menurut Musthofa, telah ditangani oleh Panwas Kab. Gresik. "Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, telah ditangani Panwas Kabupaten Gresik," kata Musthofa.

Dalil Pemohon mengenai penambahan DPT sebanyak 43 orangyang terjadi di TPS 9 Desa Sidomoro Kecamatan Kebomas, menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon terbantahkan karena suara Pemohon menang telak di TPS tersebut. "Karena kenyataannya di TPS tersebut suara Pemohon menang telak menempati urutan pertama, sedangkan Pihak Terkait menempati urutan ketiga," kata Musthofa mementahkan dalil permohonan.

Mengenai kegiatan santunan yang dilakukan Abdul Qohar Hasyim, Musthofa Abidin dengan tegas menyatakan bahwa Abdul Qohar Hasyim bukan tim pemenangan maupun tim kampanye pemilukada pasangan nomor urut 5. "Berdasarkan fakta selama bertahun-tahun, yang bernama Abdul Qohar Hasyim tersebut secara rutin memberikan santunan kepada fakir miskin dengan nilai 50-100 ribu, jadi sama sekali tidak ada kaitanya dengan calon nomor urut 5" tegas Musthofa.

Terakhir, kata Musthofa, Pemohon dalam tuntutan yang meminta pemungutan suara ulang di enam kecamatan, sama sekali tidak berkaitan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita. "Pemohon tidak dapat menjelaskan apa yang terjadi di enam kecamatan tersebut," pungkas Musthofa.

Sidang agenda pemeriksaan perkara ini dilaksanakan panel hakim yaitu M. Akil Mochtar sebagai ketua panel, Muhammad Alim, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai anggota panel. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 Juni 2010 pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Nur Rosihin Ana)
print this page


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Topik Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger