Malang - Terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenisshabu-shabu, Rendi Subagyo (32), warga Desa Pakis, Kecamatan Pakis, KabupatenMalang, Senin (10/05/2010) ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Malang.
Pelaku terbukti mengedarkan shabu-shabu. Dari tangannya, Polisi menyita sedikitnya 1 poket shabu-shabu, 2 korek api, 3 buah ponsel, serta alat hisap shabu jenis bong. Meski sudah dua kali tertangkap polisi dalam kasus narkoba, Rendi tak
juga jera.
Pekerja salon itu akhirnya kembali mendekam di sel Polres Malang setelah Polisi, meringkusnya saat melakukan transaksi shabu-shabu. "Pelaku kami amankan di jalan raya desa pakis. Saat itu, pelaku kedapatan menjual shabu-shabu pada seseorang pelaku yang kini masih dalam kejaran petugas," ungkap Kasatnarkoba Polres Malang, AKP A Napitipulu.
Tertangkapnya Rendi bermula saat Tim Buser Satrnarkoba, mengendus jejak Rendi. Dari hasil laporan warga, Polisi yang mencurigai Rendi hendak melakukan transaksi narkoba, melakukan pengejaran. Setelah diintai cukup lama, Sabtu (08/05/2010) sekitar pukul 16.00 wib itulah, Rendi akhirnya tertangkap. Saat kejadian, Rendi baru saja membeli shabu-shabu.
Menurut pengakuan Rendi, ia membeli satu poket shabu-shabu tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Rencananya, shabu itu akan dia jual lagi. Sisanya, untuk dikonsumsi sendiri. "Saya dapat shabu itu dari Umar Pak. Saya beli dari dia dan mau saya jual lagi. Biasanya, saya dapat keuntungan Rp 100.000 sampai Rp 250.000 per poketnya," kata Rendi.
Ia juga menjelaskan, selama ini sudah ketagihan dan kerap mengkonsumsi shabu-shabu. Karena sudah seringkali sakauw itulah, Rendi mengaku tidak pernah bisa melepaskan diri dari jerat hitam barang haram narkoba berjenis serbuk putih tersebut. "Pelaku memang sudah pernah masuk bui dalam kasus yang sama. Sampai hari ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku umar. Umar diduga menjadi pemasok shabu yang ada di wilayah Malang Utara," papar AKP A Napitupullu. [yog/kun]
Posting Komentar