
Kawanan pencuri yang beridentitas, Samono sebagai pelaku utama, Bayu dan Sarip asal desa Terpan Kecamatan Babat, ditangkap jajarn petugas Kepolsian Reserse Kriminal Polres Lamongan dilokasi pasar ayam babat, Jum'at malam.
Menurut keterangan AKP Sutopo, ketiga kawanan pencuri tersebut ditangkap berkat laporan masyrakat yang tekah mengetahui ciri-ciri tersangka. Saat petugas melakukan penyisiran dilokasi penangkapan, ketiga tersangka yang sedang asyik berada diwarung kopi langsung diciduk petugas tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti hanya 10 HP berbagai merek dari 188 HP dari hasil pencurian.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dengan dikenai pasal 363 tentang pencurian berencana, hukuman minimal 5 tahun penjara.(ahp)
Posting Komentar