MADIUN - Fery Ardyanto (30) warga Perum Widodo Kencono, Taman, Kota Madiun kini dijebloskan sel tahanan Polresta Madiun setelah menjadi pengedar shabu-shabu. Ferry adala oknum PNS Pemkab Madiun yang bekerja di Dinas PU Pengairan.
�
AKP Bambang Kasat Reskoba Polresta Madiun menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan diduga sebagai pengedarnya.
Sejumlah petugas lalu mengamati dan menguntit setiap gerak-gerik tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO). Saat petugas mendapat informasi tersangka baru bertransaksi SS, polisi pun melakukan penggerebekan di rumahnya.
Setelah menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti satu poket hemat sabu-sabu seberat 0,10 gram, peralatan penghisap sabu-sabu dan satu unit HP. Guna penyidikan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Madiun.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. Hasil penyidikan, tersangka diketahui sebagai pengedar," ujar Bambang, Rabu (02/12/2009).
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang di Jalan Halmahera . "Saya beli Rp 600 ribu," ujar Fery. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut. "Tersangka dijerat pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegas Bambang.
Posting Komentar