Lamongan - Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia Cabang Lamongan Jawa Timur, Rabu Pagi (29/12/10) mengawali aksi unjuk rasa di kantor Bupati Lamongan, guna menuntut larangan beredaran miras dan semakin maraknya hiburan malam.
Masa yang tak memiliki izin unjuk rasa, kemudian di bubarkan paksa oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Mahasiswa kemudian mengalihkan unjuk rasa di kantor DPRD setempat. Mahasiswa yang memaksa masuk kemudian dihadang petugas.
Ironisnya, petugas yang naik darah hendak menabrakkan seorang mahasiswa ke mobil yang sedang melintas. Beruntung kejadian naas itu tidak terjadi. Bentrokan antar mahasiswa dengan polisipun pecah. Sejumlah mahasiswa yang di anggap menjadi provokator langsung di amankan petugas.
Masa yang jumlahnya kalah dengan petugas kemudian membubarkan diri secara tertib.
Sebelumnya, masa melakukan unjuk rasa tanpa izin dihalaman Kantor Bupati, dengan membawa poster tuntutan pengunjuk rasa. (ahp)
Home
Pemerintahan
Tuntut Perda Miras, Mahasiswa Dibubarkan Paksa
Posting Komentar